
TERNATE – Wakil Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI-P) Maluku Utara yang membidangi Kaderisasi dan Ideologi 2019-2024 ‘Salim Taib’ saat ditemui oleh awak media pada (13/10) kemarin pukul 11:30 di Muara Hotel Lantai VI (enam) Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (14/10) mengatakan bahwa khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Halmahera Timur juga masuk dalam pilkada serentak tahun 2020-2025 yang sudah berakhir proses jaringannya dari DPC ke DPD, dan DPD telah menyerahkan seluruh dokument persyaratan yang sebagaimana sudah tertuang dalam PKPU telah dibawah sertakan ke DPP pada tanggal 24 November DPD telah menyerahkan ke DPP soal syarat-syarat administrasi yang dilengkapi sebagai syarat administrasi bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati di PDI-P, “ungkapnya.
Salim memaparkan bahwa soal ASN ini sebenarnya tidak ada klaim, artinya bahwa seorang PNS yang sementara masih aktif itu tidak bisa mengklaim soal dia adalah Kader partai. Saya sebagai kader partai yang membidangi kaderisasi dan ideologi memandang bahwa yang disebut sebagai kader partai adalah orang-orang baik simpatisan maupun yang di struktur partai telah mengikuti jenjang-jenjang pengkaderan di partai, paparnya.
Lanjut, Salim bahwa PDI-Perjuangan ada mekanisme proses kaderisasi yang berlangsung secara internal partai PDI-P. Oleh karena itu, bagi saya siapa pun yang mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati khusus di Kabupaten Halmahera Timur tidak ada klaim kepemilikan Kader di sana, apa lagi dia adalah seorang ASN. ASN tidak bisa dikategorikan sebagai kader partai kalaupun ada yang mengklaim-klaim seperti itu, saya beranggapan bahwa ini hanyalah syahwat kekuasaan yang dipertontonkan, oleh yang bersangkutan untuk menggiring opini publik supaya seolah-olah dia itu menjadi kuat relasinya di partai politik terutama di PDI Perjuangan, katanya.
“Untuk Halmahera Timur yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati itu sebagaimana telah diumumkan dari tim penjaringan yang pertama, Bernard T Pawate, kedua Muhammad Abdul Nasar, ketiga, Samsul Baba, keempat, Musa Jalaludin, kelima, Amalan Idrus Maneke, keenam, Yusni Muhdin, ketujuh, Inkambeng dan Muhammad Nurul Lasu, itulah yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Halmahera Timur”.
Selain itu, kata Salim bahwa sedangkan wakilnya untuk di internal partai yang saya menyebut mereka adalah kader terbaik partai di PDIP, ada sekitar 4 orang yang pertama adalah Salim Taib, kedua, Novarius Bolango, ketiga, Hi. Arifin Samad, dan yang keempat adalah Daud Muhammad Ali.
Salim menambahkan bagi saya 4 orang ini adalah kader partai, karena kenapa saya sebut mereka adalah kader. Karena kader itu menggerakan secara ideologis maupun struktur partai kapan dan di mana. Dan selama ini mereka telah berupaya untuk membesarkan PDI Perjuangan di Kabupaten Halmahera Timur, tuturnya.
Oleh karena itu, bagi mereka-mereka yang di luar itu saya menganggap mereka bukan kader partai. Saat ini tidak ada atau belum bisa menganggap telah mendapatkan rekomendasi partai, siapa yang memberi kewenangan atau siapa yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi partai adalah DPP partai, ungkap Salim Taib kepada awak media.
Untuk itu, kita masih menunggu proses dari DPP Partai PDIP. Saya telah berkomunikasi dengan DPP bahwa masih lama. Oleh karena itu, kalau ada opini publik yang beredar di masyarakat Halmahera Timur bahwa PDI Perjuangan itu telah memberikan rekomendasi kepada salah satu orang calon Bupati Halmahera Timur, Saya kira ini adalah bentuk kebohongan publik yang harus diwaspadai. Bagi saya kalau ada yang berbicara atas nama rekomendasi DPP Partai telah mereka miliki itu adalah perbuatan yang sesat dan menyesatkan publik, pungkas Salim.
Salim menghimbau bahwa rakyat Halmahera Timur harus hati-hati dalam model-model cara komunikasi yang menggiring publik pada kesesatan berpikir dan mekanisme secara internal partai PDI Perjuangan sendiri, imbaunya (Atir)






