Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Para saksi yang melakukan tanda tangan pengajuan kredit berpotensi menjadi tersangka baru kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS ) Kota Mojokerto. Potensi itu diperkuat dengan permintaan majelis hakim PN Tipikor Surabaya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kepada para saksi itu.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Darwanto, dalam sidang kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto yang digelar pada, Selasa (19/11/2024). Saat itu JPU Kejari Kota Mojokerto menghadirkan 5 saksi. 4 saksi hadir secara langsung di ruang sidang, diantaranya Zaini Ilyas, Ayu Eka, Umi Nasikah dan Dian Kurniawan. Sementara Donny Kurnia Wardhana mengikuti sidang secara online (zoom).
Dalam sidang kali ini, Zaini Ilyas mengaku pernah didatangi terdakwa Bambang bersama beberapa orang BPRS di rumahnya. Saat itu, Bambang meminta Zaini mengajukan kredit di BPRS sebesar Rp 7,8 miliar.
“Saat itu ada 4 orang datang ke rumah saya di Malang, mereka meminta mengajukan kredit,” katanya di depan majelis hakim, Selasa (19/11/2024).
Alasan Zaini mau menanda tangani pengajuan kredit di BPRS karena ketika uang tersebut akan dipakai Bambang untuk melunasi hutangnya kepada Zaini. Sekitar 1 tahun setelah penandatanganan pengajuan kredit itu, Zaini mengaku jika dirinya diberi cek senilai Rp 1 miliar dari Bambang.
“Soalnya Bambang dan Sudarso punya hutang kepada saya. Setelah penandatanganan kredit, Bambang memberi saya cek Rp 1 miliar. Tetapi tidak saya cairkan,” tuturnya.
Pengajuan kredit itu menggunakan beberapa angunan sertifikat tanah, termasuk dua sertifikat tanah milik Zaini. Namun, nilai semua angunan yang dijaminkan tidak mengcover total kredit yang diajukan.
Meski begitu, Zaini tidak mengetahui apa-apa proses pencairan kreditnya itu. Bahkan ia mengaku tidak membaca berkas pengajuan yang ia tandatangan.
“Saya tidak tau, saya tidak membaca dokumennya,” ujarnya.