Lamongan | Lenterainspiratif.id – Terbukti melakukan pengerusakan warung nasi bungkus, empat pemuda di Lamongan diringkus petugas kepolisian.
Empat pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Malik (21), Suyadi (22), Burhan (21) dan Edy (21).
Diketahui, korban Ferry Ramadlon penjual kopi dan nasi bungkus di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimban diledek oleh puluhan pengendara motor pada, Kamis (23/9/2021).
Satu jam berselang rombongan pemotor tersebut kembali melintas di depan warung korban sembari mengolok-olok dengan suara motor yang cukup bising.
Setelah itu, dua jam berikutnya, ada lagi rombongan ketiga dari arah utara ke selatan yang berhenti di depan warung korban dan melempar batu ke arah warung. Aksi itu kemudian di balas oleh korban. Karena sendirian korban pun akhirnya lari dari warungnya dan bersembunyi ke ladang tebu.
Sementara para pemuda itu semakin kalap dan memporakporandakan gerobak dan semua isi warung. Termasuk merusak sepeda motor. Korban baru keluar setelah rombongan itu pergi.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Yoan mengatakan, pihaknya dibantu dengan tim Jaka Tingkir Polres Lamongan akhirnya bisa meringkus para pelaku pukul 04.00 WIB.
Memporak-porandakan Dua Desa di Situbondo
“Ada 4 pelaku yang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoan.
Yoan menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, 4 pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa batu berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol S 4287 LE, rombong dan pecahan piring. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. ( tim )