HukumJawa TimurKriminal

Rugikan Negara RP 5,2 Miliar, Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka Korupsi Dana BLUD

Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana saat diwawancarai wartawan

Mojokerto, LenteraInspiratif.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan YF sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyelewengan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar untuk tahun anggaran 2021–2022.

 

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap 60 saksi, termasuk kepala puskesmas serta pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan adanya indikasi kuat terkait pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.

 

Dalam praktiknya, YF diduga melakukan manipulasi data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Terdapat perbedaan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasinya. Bahkan, tanpa adanya kontrak resmi, tetap dilakukan pencatatan keuangan,” ujar Kepala Kejari.

 

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur yang melakukan audit dari Juli hingga Desember 2024 menemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar, salah satunya melalui pemalsuan dokumen.

 

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp150 juta,” tutup Kepala Kejari dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari, Denata Suryaningrat, pada Senin, 10 Februari 2025.

 

 

 

Exit mobile version