HukumJawa TimurKriminal

Rugikan Negara Rp 29 Miliar, 5 Koruptor BPRS Kota Mojokerto Divonis 7 – 9 Tahun Penjara

×

Rugikan Negara Rp 29 Miliar, 5 Koruptor BPRS Kota Mojokerto Divonis 7 – 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ketua majelis hakim saat membacakan putusan [foto: Dwi Yuliyanto]

Sedangkan Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya diganjar 9 tahun penjara, sementara Sudarso dihukum 7 tahun penjara. Ketiga terdakwa dari nasabah BPRS ini juga dijatuhi denda 200 juta subsider 3 bulan.

 

Beban mengembalikan kerugian negara juga dibebankan ke tiga terdakwa dari nasabah BPRS. Rincianya, Bambang Gatot sebesar Rp 4.083.833.500 subsider 2 tahun, Hendra sebanyak Rp 9.548.695.084 subsider 3 tahun, dan Sudarso sejumlah Rp 6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara.

 

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan,” pungkas Darwanto.

 

Setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, para penasihat hukum dari lima terdakwa kompak menyatakan fikir-fikir untuk melakukan banding. Sikap serupa juga diknyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto yang diwakili Ngurah Surya Sriada. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *