Sumatera Barat

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Kejati Sumbar Eksekusi Satu Terpidana Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang

×

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Kejati Sumbar Eksekusi Satu Terpidana Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang

Sebarkan artikel ini

 

LenteraInspiratif.id | Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan pegawai BPN Ricki Novaldi lantaran terlibat korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol padang. Eksekusi ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman terhadap 11 terdakwa.

Kajati Sumbar Asnawi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman mengatakan Ricki Novaldi sudah ia tahan pada, Senin 31 Juli 2023. Ricki memilih menyerahkan diri setelah putusan MA turun.

“Dengan begini total terpidana yang ditahan sebanyak tiga, semuanya menyerahkan diri,” ucapnya kepada lenterainspiratif.id, Rabu (2/8/2023).

Dari sebelas terpidana yang jatuhi hukuman, delapan diantaranya masih belum menyerahkan diri. Hadiman mengaku jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan namun para terpidana tidak mengindahkan.

“Sudah dua kali kita panggil tapi tidak datang,” tuturnya.

Hadiman menjelaskan, PN Tipikor Padang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap 13 terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol padang. Kemudian, jaksa penuntut hukum melakukan upaya hukum hingga ke tahap kasasi ke MA. Upaya JPU berbuah manis, MA menganulir vonis yang dijatuhkan PN Tipikor Padang.

“Putusan kasasi MA menyatakan para tedakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Akibat kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 27.460.213.941, angka ini diperoleh dari laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Sumatera Barat. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *