LenteraInspiratif.id | Padang – Penyidikan dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat (Pasbar) memasuki tahap akhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mulai ancang-ancang untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, sebanyak 22 saksi telah rampung diperiksa. Selanjutnya, tim penyidik akan segera melangkah ke tahap selanjutnya yakni gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kasus Bupati Pasaman Barat tinggal menunggu jadwal ekspos untuk penetapan tersangka,” ucap Hadiman kepada LenteraInspiratif, Senin (4/9/2023).
Kejati Sumbar mencium adanya kenjanggalan dalam proses lelang sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tule itu.
Hadiman merinci, dari 22 saksi yang sudah diperiksa terdiri dari 19 saksi fakta dan 3 dari keterangan ahli. Dari perhitungan tim audit internal Kejati Sumbar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.1 miliar.
“Ekspos akan digelar di Gedung Bundar Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung). Untuk calon tersangka berpotensi lebih dari 3 orang, tukasnya.
Awal mula kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri setempat untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Proses ini akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Dalam laporan tersebut, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tule
Kebun kelapa sawit seluas 128 hektare itu diketahui berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) tercatat merupakan aset daerah. Namun dalam pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga dengan proses lelang. (Tim)