DaerahJawa Timur

RPPLH Kabupaten Mojokerto Disetujui Eksekutif dan Legislatif

×

RPPLH Kabupaten Mojokerto Disetujui Eksekutif dan Legislatif

Sebarkan artikel ini
RPPLH, Kabupaten Mojokerto, Eksekutif dan Legislatif

RPPLH, Kabupaten Mojokerto, Eksekutif dan Legislatif

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Nasib Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH ) Kabupaten Mojokerto kini sudah mendapat tanda tangan kesepakatan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif.
Pembubuhan tanda tangan kesepakatan bersama berita acara hasil pembahasan raperda ini dilakukan oleh perwakilan pansus 10 Ismail Pribadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Didik Khusnul dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (30/12/2021).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan, untuk tahap selanjutnya Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan difasilitasi ke Gubernur Jawa Timur.
“Terhadap apa yang dimaksud dalam Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diajukan permohonan fasilitasi ke Provinsi,” ucapnya saat memberikan sambutan di rapat paripurna.

Dalam paripurna RPPLH Kabupaten Mojokerto juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terkait Raperda tentang Anggaran Daerah. Selain itu, dalam rapat ini turut membahas laporan tim gabungan pansus 7 dan pansus 8 terkait Raperda tentang Retribusi Bangunan dan Raperda terkait Retribusi Penggunaan TKA.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa Draft Rancangan Perda yang digadang mampu menjawab persoalan di Kabupaten Mojokerto sudah diserahkan ke Gubernur Jatim untuk dikoreksi.

“Saat ini dewan sudah menyerahkan draft tersebut ke Gubernur,” ucap Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut, Edi juga mengatakan, adapun draft yang diberikan ke Gubernur masih draft yang lama.

“Ya masih yang lama, belum direvisi. Nanti akan diberikan catatan oleh Gubernur dan setelahnya akan direvisi,” ujar politisi dari PKB.

Pria yang berdomisili di Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg ini mengatakan, Perda yang digadang mampu mengatasi permasalahan lingkungan di Mojokerto ini sangat berkaitan dengan UU 32 Tahun 2009.
“Arah raperda ini memberikan perlindungan terhadap lingkungan sekaligus ancaman terhadap pelaku kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (Diy)