Jawa TimurPolitik

RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2025-2045 Disepakati Eksekutif dan Legislatif 

×

RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2025-2045 Disepakati Eksekutif dan Legislatif 

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Mojokerto, RPJPD, Raperda RPJPD,
Pejabat Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro setelah penandatanganan kesepakatan bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – DPRD dan Pemkot Mojokerto telah menyepakati Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2024. Persetujuan dan penandatanganan Ranperda tersebut tersirat dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (3/7/2024).

 

Juru bicara DPRD Kota Mojokerto, Jaya Agus Purwanto mengatakan, Raperda RPJPD ini telah digodok oleh tim gabungan DPRD dan Pemkot.

 

“Pembahasan ini dilakukan sejak 31 Juni sampai 3 Juli 2024,” ucapnya.

 

Jaya melanjutkan, pada dasarnya semua fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda RPJPD untuk dijadikan Perda. Meski begitu DPRD memberikan catatan dalam Raperda RPJPD 2025-2045.

 

Salah satunya, Pemkot harus memprioritaskan kualitas hidup masyarakat Kota Mojokerto. Diantaranya pembangunan pendidikan dan insfratruktur.

 

“Semua bidang yang akan dibangun harus bisa menyelesaikan masalah-masalah kedepannya,” tuturnya.

 

Selain itu, DPRD meminta agar legislatif bisa mengantisipasi bonus demografi dengan baik agar tidak memunculkan permasalahan kedepannya.

 

“Beberapa permasalahan yang muncul akibat bonus demografi diantaranya pengangguran, ketimpangan sosial dan hilangnya potensi sosial yang ada di Kota Mojokerto,” jelasnya.

Sementara itu, pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengucapkan terimakasih kepada semua anggota DPRD yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap Raperda RPJPD ini.

“Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih pemikiran dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 bersama eksekutif,” katanya.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj melanjutkan, sumbangsih pemikiran yang telah diberikan dapat mempertajam serta penyempurnaan dokumen RPJPD.

“Selanjutnya dokumen Raperda RPJPD ini akan diajukan permohonan evaluasi ke Gubernur Jawa Timur,” tukas Mas Pj.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *