
Lenterainspiratif.id | Blitar – Bea Cukai Blitar terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hasilnya sejak tiga bulan terakhir Ada sebanyak 57 kasus yang di tindak.
Kasi Penindakan dan Penyidikan KKPBC TMP C Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, selain rokok ilegal bea cukai juga masih menemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal atau minuman keras.
“Penindakan kami lakukan di empat wilkum. Blitar raya, Tulungagung dan Trenggalek. Dominasi tindakan paling banyak di wilayah Kabupaten Blitar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Rinciannya, dari 57 kasus penindakan barang kena cukai yakni ada 35 kasus di Kabupaten Blitar, Kota Blitar nihil kasus, Tulungagung 16 kasus dan Trenggalek 6 kasus.
Thomas menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 136 ribu barang rokok ilegal, 208 gram tembakau iris ilegal dan 225 liter MMEA ilegal. Barang bukti yang diamankan tersebut bernilai puluhan juta rupiah.
“Untuk potensi kerugian negara dari barang ilegal yang kami sita itu mencapai sekitar Rp 102 juta,” imbuhnya. (Ji)