Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ribuan wajib pajak yang terdampak banjir besar pada Desember 2024. Kebijakan ini difokuskan untuk objek pajak di wilayah Kecamatan Prajuritkulon yang menjadi lokasi paling parah terdampak bencana.
Tercatat sebanyak 3.802 wajib pajak memperoleh pembebasan PBB-P2 dengan nilai total mencapai Rp960.046.728. Kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Selain memberikan pembebasan pajak, Pemkot Mojokerto juga menetapkan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun 2025. Bahkan, untuk meringankan beban masyarakat, diberikan pula insentif pembayaran PBB-P2 hingga 40%.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
> “Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar beban masyarakat tidak semakin berat. Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan,” ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Tidak hanya itu, Pemkot juga memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan. Proses pengajuan dilakukan dengan melampirkan berkas administrasi, antara lain fotokopi KTP, fotokopi SPPT PBB-P2, bukti pembayaran PBB-P2, foto objek pajak, fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan), slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bagi wajib pajak non-pensiunan.
Berkas pengajuan dapat disampaikan melalui Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap mampu meringankan beban masyarakat terdampak bencana sekaligus menjaga asas keadilan dalam pemungutan pajak daerah. (roe/adv)