Lenterainspiratif.id | Kota Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo Kota melakukan pemusnahan ribuan botol miras hingga narkoba dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Hasil ungkap miras dan narkoba yang di musnahkan diantarnya, 1.520 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan. Untuk narkoba, ada 7.345 butir obat berbahaya, terdiri dari Tryhexipenidhyl, dan Dextro, serta 53 gram sabu dan 8 ekstasi yang dimusnahkan.
Diketahui, barang bukti sabu sebenarnya ada sekitar 700 gram yang disita. Tetapi hanya 53 gram yang dimusnahkan. Sisanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk pemusnahan narkoba dan obat berbahaya dilakukan dengan cara dibakar. Sementara miras dilindas menggunakan alat berat.
Kapolresta Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, upaya ini adalah langkah tegas untuk mewujudkan wilayah Kota Probolinggo yang bersih dari miras dan narkoba.
“Dalam 1 tahun ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap 46 perkara, dengan 65 tersangka. Dan untuk barang bukti sabu sebanyak hampir 700 gram, di tambah ganja, obat terlarang, dan pil ekstasi,” ujar Wadi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Wadi menambahkan selama 1 tahun ini ada penambahan pengguna narkoba. Hal ini dikarenakan pandemi yang ada kecenderungan banyak warga di rumah sehingga pengguna narkoba meningkat.
“Kita akan terus menindak segala bentuk narkoba karena ini merupakan komitmen dan agar Kota Probolinggo dapat bebas dari peredaran narkoba. Kita akan terus melakukan penindakan atas peredaran narkoba dan miras. Dan akan memproses hukum bagi perusak masa depan generasi muda ini,” tandas Wadi. ( suf )