Nasional, LenteraInspiratif.id – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan gugatan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai bahwa proses revisi UU tersebut cacat prosedural karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik.
Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menegaskan bahwa pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. “Proses legislasi ini tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Para mahasiswa juga menyoroti bahwa revisi ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun tiba-tiba dibahas dan disahkan dengan cepat.
“Seharusnya ada tahapan-tahapan yang jelas dalam pembentukan undang-undang, tetapi ini tidak dilakukan sesuai prosedur,” kata salah satu pemohon.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa judicial review adalah mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi. “Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menilai apakah prosesnya sudah sesuai atau belum,” katanya.
Sementara itu, Mabes TNI juga angkat bicara dan menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “TNI siap mengikuti keputusan yang akan diambil oleh MK dan akan menyesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono.
Sejumlah pengamat menilai bahwa gugatan ini memiliki dasar yang kuat. Pengamat politik Arya Fernandes menyebut bahwa pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan transparansi. “Prosesnya memang belum memenuhi standar legislasi yang baik. Oleh karena itu, wajar jika ada pihak yang mempertanyakan dan menggugatnya,” jelasnya.
Dengan adanya gugatan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan prinsip demokrasi dan konstitusi negara. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah revisi UU TNI dapat tetap berlaku atau harus dikaji ulang sesuai dengan aturan yang berlaku.