foto : pelaku yang ditunjukkan petugas
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur berhasil ‘membobol’ atau menggerebek arena perjudian jenis domino dan judi remi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Sumobito, Jombang. Pasalnya, arena perjudian tersebut sangat meresahkan warga. Sehingga, warga memberikan informasi pada pihak berwajib untuk menertibkan tempat tersebut. Dan dalam penggerebekan tersebut berhasil ditangkap dua orang warga setempat yang sedang asyik judi domino maupun remi. Namun, untuk pelaku lainnya berhasil kabur saat penggerebekan.
“Dari TKP Desa Gedangan, petugas berhasil mengamankan tersangka ST (37), sedangkan dari TKP, Dusun Sidokampir, Desa Buduk Sidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, petugas berhasil mengamankan YH (47), “ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi, Kamis (08/03/2018).
Dijelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian. Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian Polres Jombang, langsung menindak lanjutinya. Sehingga, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku besera barang bukti yang ada.
“Barang buktinya yang berhasil diamankan adalah 1 set kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 66 ribu, satu set kartu remi, serta uang tunai sebesar Rp. 250 ribu. Dan kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Jombang, karena melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara, “tandasnya. (santoso)