Maluku UtaraPeristiwa

Rektor Unkhair dan KPK RI Teken Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pemda Se-Malut

×

Rektor Unkhair dan KPK RI Teken Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pemda Se-Malut

Sebarkan artikel ini
Rektor Unkhair dan KPK RI Teken Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pemda Se-Malut

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kamis (25/7/2024).

 

Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih, KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Kerja sama yang diinisiasi oleh KPK ini melibatkan 40 perguruan tinggi negeri dan 1 dari perguruan tinggi agama negeri sebagai upaya mendukung pencegahan terhadap praktek korupsi di instansi pemerintah daerah maupun pusat.

 

Melalui kesempatan itu, Unkhair ikut berperan aktif berkontribusi secara akademik dalam pelaksanaan SPI.

 

“Survei penilaian ini melibatkan perguruan tinggi dalam SPI pemerintah daerah tahun 2024. Survei dalam rangka menilai kedalaman integritas pemerintah daerah dengan mendeteksi indeks korupsi di Pemda,” ujar Tim Survei Penilaian Integritas Pemda di Wilayah Maluku Utara, Dr. Irfan Zamzam SE.,M.Sc.,Ak.,CA.,CFA.

 

Menurutnya, dalam survey ini Unkhair dilibatkan untuk wilayah Maluku Utara dengan 11 entitas pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

 

Dr. Irfan yang juga Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unkhair Ternate ini menambahkan, ada dua model dalam survei ini. Di antaranya survei yang dilakukan secara online, dan CAPI atau dengan cara pengumpulan data secara langsung pada masyarakat yang menerima pelayanan publik, seperi pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan pelayanan publik lainnya.

 

“Kerja sama ini pun diharapkan berjalan lancar dan ada kelanjutan dalam Tridharma Perguruan Tinggi,” harapnya.

 

Diketahui, penandatanganan ini dihadiri langsung Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, Direktur Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan serta para eselon II di lingkup KPK RI. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *