
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Siti Asiah diduga menyalahgunakan wewenangnya melakukan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di DP2KBP2. Kini, perempuan yang menjabat Sekretaris di Dinas tersebut terancam dipecat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan pihak Pemkab telah membentuk tim khusus tersebut dibentuk untuk memeriksa hasil laporan dari Inspektorat terkait adanya dugaan jual beli tenaga harian lepas (THL) dalam tubuh dinas KB. Saat ini, Sekretaris DP2KBP2, Siti Asiah sudah diperiksa oleh Tim Adhoc tersebut untuk dimintai keterangan.
“Tim tersebut telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Karena dalam sidang (kode etik) kita harus memberikan kesempatan untuk membela diri,” ucap Teguh saat ditemui awak media pada, Senin (18/7/2022).
Adapun anggota Tim Tersebut, lanjut Teguh menjelaskan, terdiri dari 4 unsur, yakni DP2KBP2, Inspektorat, BKPSDM, dan divisi Hukum Pemkab Mojokerto.
“Ketua DP2KBP2 sebagai atasan (Asiah),” paparnya.
Teguh juga menyebutkan, dari laporan Inspektorat Asiah diduga telah menyalahgunakan wewenang melanggar PP No 55. Adapun ancaman sanksi administrasi yang bakal diterima Asiah bervariatif. Mulai dari sanksi ringan hingga terberat yaitu pemecatan.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau penyalahgunaan wewenang ini masuk ke berat dan sanksinya bisa dipecat,” ucapnya.
Teguh juga menegaskan jika perekrutan THL merupakan kewenangan dari Bupati Mojokerto. Sebab, dalam perekrutan THL ini juga harus dibarengi dengan penganggaran gaji dalam APBD yang merupakan wewenang pimpinan daerah yakni Bupati.
“Jadi jika butuh tenaga honorer kita mengajukan ke Bupati. Kalo tidak yang gaji siapa,” jelas Teguh.
Oleh karena itu, Teguh meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan oknum yang menawarkan pekerjaan di Pemkab Mojokerto dengan membayar sejumlah uang. Dirinya juga menegaskan jika dalam perekrutan THL, semua biaya ditanggung Pemkab.
“Tidak ada yang bayar, gratis,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi membenarkan pemeriksaan terhadap Siti Asiah.
“Asiah sudah dipanggil Tim Pemeriksa untuk klarifikasi,” ucapnya.
Pemeriksaan tersebut untuk menguji kebenaran dari laporan yang diajukan Inspektorat.
Dugaan penyalahgunaan wewenang rekruitmen THL di Dinas KB ini mencuat saat Inspektorat melakukan pengusutan kasus ini pada, 2 Juni 2022 lalu. Diketahui korban sudah berjumlah 5 orang.
Dari informasi yang didapat, para korban diminta Asiah membayar Rp 30-60 juta agar bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setelah itu, Kelima koran ini dititipkan di tempat berbeda sekitar bulan April 2022 tanpa diberi SK THL.
Empat korban hanya dititipkan untuk membantu pekerjaan administrasi Koordinator PLKB Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan satu korban dititipkan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Ternyata, Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko menolak penandatanganan SK THL ini dengan alasan tidak sesuai SOP.
“Saya menolak tanda tangan SK 5 THL itu karena tidak sesuai SOP. Pada intinya SK itu isinya mempekerjakan 5 orang itu. Terkait dugaan yang lain-lain (para korban membayar uang ke Asiah) masih didalami Inspektorat, saya kan tidak tahu itu. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan para korban,” tandasnya. (Diy)