Sebelumnya, Dedi Abdullah diringkus Satreskrim Polres Mojokerto karena diduga membunuh Anyk Mariyanni pada, Rabu (25/9/2024). Jenazah korban dibuang Kawasan Lemahbang Wilayah Taman Hutan Raden Soerjo diperbatasan Kabupaten Mojokerto-Batu.
Jenazah Anyk ditemukan pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono. Sementara Dedi, melanglang buana kabur dari kejaran polisi. Tetapi, Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil melacak jejak Dedi dan meringkusnya di tempat persembunyiannya di Pulau Sumatera.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Diy)