DaerahPolitik

Rekom Dicabut, AGK Terancam Gagal Maju Di Pilgub Malut 2018

×

Rekom Dicabut, AGK Terancam Gagal Maju Di Pilgub Malut 2018

Sebarkan artikel ini

foto : abdul ghani kasuba

Jurnalis : Sarif Umra 

Ternate, Lentera Inspiratif.com
Pencabutan rekomendasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat), kepada   Abdul Ghani Kasuba (AGK) calon petahana ini, dikabarkan terancam  gagal  maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018 mendatang.

Dua partai politik PKS dan PAN yang lebih dulu mengeluarkan rekomendasi  kepada calon petahana ini, untuk diusung  sebagai calon gubernur Maluku Utara periode 2018-2023. Akhirnya mencabut dukung, lantaran KH. Abdul Ghani Kasuba tidak mau berpasangan dengan Ketua DPW PAN Maluku Utara A. Madjid Husen yang diusulkan oleh DPP PKS.

Ridwan Husen selaku ketua Dewan Pempinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sosial (PKS) Maluku Utara  kepada Lentera Inspiratif.com, (09/12/2017) saat dihubungi melalui via seluler mengatakan, maju tidaknya AGK, saya tidak bisa jawab, tanya langsung ke AGK, sikap beliau seperti apa, beliau sudah dipanggil DPP PKS, takutnya salah. Karena, AGK sudah dipanggil oleh DPP PKS beberapa kali. PKS konsisten menjaga koalisi nasional, PKS, PAN dan Gerindra untuk menjaga koalisi nasional. Alasan pencabutan rekomendasi ini disebabkan karena AGK tetap pertahankan Ali Yasin. "PKS tidak mungkin berkoalisi dengan PDIP, karena tiga parpol ini menjaga koalisi nasional, "ucapnya

Ridwan Husen menambahkan, kemarin AGK itu, tetap menerima Abdul Madjid, maka koalisi PKS, PAN dan Gerindra itu tidak ada perubahan, tetap AGK – Madjid. Namun, DPP PKS sudah mengkonfirmasi beberapa kali namuni AGK tidak bersedia, dengan terpaksa harus diganti rekomendasinya. Dan kami (red. Ridwan husen) menghimbau kepada setiap kader partai PKS harus patuh pada keputusan DPP dan siap memenangkan MK-Madjid. "Karena sampai saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari Gerindra keluar dulu baru kita bicara di internal tiga partai ini untuk persiapan deklarasi dan lainnya."pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *