Lenterainspiratif.com Mojokerto – Ratusan, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto gerudug Kejaksaan Negeri Mojokerto, selasa 25/2/2020, untuk adukan kasus PTSL di desanya.
Ratusan warga tersebut, mendatangi kejaksaan pukul 09.00 wib dengan menggunakan dua truk terbuka, tanpa banyak orasi mereka hanya berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Mojokerto.
Berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah petugas kepolisan menjaga ketat pintu masuk kantor kejaksaan, selang beberapa menit setelah sejumlah perwakilan warga langsung dipersilakan masuk, dan langsung ditemui oleh pihak kejaksaan.
Soleh salah satu warga wonodadi usai menemui pihak kejaksaan mengatakan, bahwa dirinya sebenarnya dengan adanya Prona atau PTSL sangat berterima kasih. ” Dengan keluarnya sertifikat, masyarakat sangat berterima kasih sekali, semua masyarakat dengan aparat desa setempat nggak ada komplain dengan adanya tarikan, mereka menarik nominalnya rata rata Rp. 800.000 itu untuk biaya surat warisan dan lain lain”, kata soleh
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono menjelaskan, bahwa masyarakat meminta dugaan adanya pungli program nasional PTSL di Desa Wonodadi tahun 2017 tidak dilanjutkan. “Menurut masyarakat biaya yang di pungut pada waktu itu bukanlah sebagai pungli. Jadi mereka sudah rapat musyawarah di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL yang ada di Desa Wonodadi,” ungkap Agus.
Agus juga menerangkan, laporan pengaduan itu memiliki data dan materi yang lengkap. Sehingga pihaknya tidak semerta-merta menghentikan kasus tersebut. “Pelapor identitasnya jelas, data dan materi serta bukti-bukti juga ada. Sehingga kami tindaklanjuti kasus tersebut,”
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga sudah mengundang nama-nama peserta program PTSL tahun 2017 di Desa Wonodadi untuk dimintai keterangan. “Yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas yang sudah ditentukan, ada yang 3 juta sampai 4 juta perbidang,” bebernya.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengundang kembali nama-nama peserta yang tercantum dalam surat laporan. “Kita akan undang lagi saksi-saksi yang belum sempat hadir. Kemarin ada 15 orang, yang jelas yang nominalnya diatas rata-rata,” pungkasnya. (lai)