Jawa TimurPeristiwa

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kabupaten Mojokerto, Tolak Revisi UU TNI

Mahasiswa menyampaikan orasinya di depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Massa aksi yang terdiri dari organisasi PMII, GMNI, HMI, dan IMM ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret lalu.

 

Dalam aksi tersebut, Ketua HMI Cabang Mojokerto, Ambang Muchammad Irawan, menyampaikan kritik tajam terhadap proses revisi yang dinilainya tergesa-gesa dan bertentangan dengan semangat reformasi. Ia menyoroti bahwa penguatan kembali sistem komando teritorial dalam revisi UU TNI justru membuka peluang bagi militer untuk mengakses sumber ekonomi secara ilegal serta meningkatkan potensi pelanggaran HAM.

 

“Revisi ini malah menghidupkan kembali bayang-bayang militerisme yang dulu kita tolak bersama. Ini bentuk pengkhianatan terhadap reformasi,” tegas Ambang.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus bersuara meskipun tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan undang-undang.

“Kami tegas menolak revisi UU TNI. Kami tidak bisa membatalkan undang-undang, tapi kami bisa bersuara,” tambahnya.

 

Demonstran menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dianggap problematik, seperti Pasal 3, 7, 47, dan 53, yang dinilai membuka ruang bagi keterlibatan aktif TNI dalam jabatan sipil serta memperkuat sistem komando teritorial yang dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

 

Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ke Komisi I DPR RI.

 

“Saya bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto akan menyampaikan aspirasi adik-adik mahasiswa ke Komisi I DPR RI. Kami akan bersurat ke DPR paling lambat besok,” ujarnya.

 

Ayni menambahkan bahwa meskipun DPRD Kabupaten tidak memiliki kewenangan membatalkan undang-undang, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keresahan masyarakat.

“Dulu saat masa Gus Dur pun, kami sudah memahami bahwa militer tidak boleh terlalu dominan di ranah sipil,” tegasnya.

 

Exit mobile version