DaerahJawa Timur

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rampung Siap Disahkan

×

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rampung Siap Disahkan

Sebarkan artikel ini

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rampung sebelum batas waktu yang ditentukan


Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rampung sebelum batas waktu yang ditentukan, Hal itu menjadi prestasi tersendiri bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.

 

Kini Raperda tersebut telah siap ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto dan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto untuk dapat segera diberlakukan.

 

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Agus Triyatno S.STP mengatakan bahwa, sesuai amanat pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peratura pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2022.

 

“Jadi, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, setiap daerah di seluruh Indonesia harus sudah menetapkan Perda yang mengatur pelaksanaan dari Undang-Undang ini sebelum tanggal 5 Januari 2024,” katanya senin (6/11/2023).

 

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa tim Penyusunan dan Pembahasan Raperda Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Saat ini Raperda tersebut sudah siap ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk dilaksanakan pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

 

Setelah ditandatangani dan disahkan wali kota, selanjutnya Perda akan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetya untuk dapat diberlakukan.

 

“Setelah ditandatangani bu wali, akan kita naikkan ke Sekda. Setelah ditandatangani oleh Sekda maka dinyatakan berlaku,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Raperda dikirim ke pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Setelah evaluasi dari pemerintah pusat turun, dilaksanakan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota mojokerto dengan agenda membahas hasil evaluasi Raperda.

 

“Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Mojokerto,” tuturnya.

 

Setelah berita acara ditandatangani, Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto bergerak cepat dengan segera mengajukan permohonan Nomor Register Raperda ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur.

 

“Jumat (3/11/2023), kita ke provinsi untuk mengajukan permohonan Nomor Register, hari itu juga kita dapat Nomor Register. Kemarin (Senin) langsung kita naikkan ke bu wali,” pungkasnya. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *