
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Panitia Khusus Bank Pembiayaan Syariah (Pansus BPRS) Kota Mojokerto memberikan 7 rekomendasi atas permasalahan dalam tubuh BPRS. Pesan ini disusun berdasarkan hasil temuan pansus yang dibentuk sejak oktober 2021.
Pemaparan 7 rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus BPRS Moeljadi dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022).
Adapun poin yang pertama yakni meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mencermati dan mendalami isu dan fakta hukum terkait likuiditas BPRS.
“Agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS kedepannya,” ucapnya.
Selain itu, panitia yang mengemban tugas penyelamatan dan penyehatan BPRS Ini meminta agar bank plat merah ini segera mencairkan semua agunan dari pembiayaan yang bermasalah. Sebab, tindakan tersebut merupakan langkah yang harus ditempuh bagi Bank yang mempunyai NPL di atas 5%.
“Berapapun nilai likuiditasnya.Hal ini bertujuan supaya Bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank,” pintanya.
Adapun rekomendasi yang ke-3 lanjut Moeljadi memaparkan, jajaran BPRS Mojo Artho sebisa mungkin segera diganti. Tindakan ini musti diambil untuk memeperbaiki tata kelola bank Perseroda yang tidak sehat.
“Dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert. Serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal,” paparnya.
Sedangkan dalam poin ke-4, Pansus juga meminta agar sinergitas kelembagaan antara Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS lebih intens. Hal ini untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang.
Rekomendasi ke-5, Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS.
“Usut setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya,” tegas Moeljadi.
Sementara dalam rekomendasi poin ke-6, sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar Rp 6,4 miliar rupiah, dalam realisasinya harus dilakukan pengawasan lebih ketat.
Sedangkan rekomendasi yang terkahir, Jika penyertaan modal sebesar 6,4 milyar rupiah tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada sejumlah hal.
“Diantaranya difokuskan untuk Pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif,” sebutnya.
“Selain itu, menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS Rp 2 milyar untuk membangun kepercayaan nasabah bank,” lanjut Moeljadi.
“Dan yang terakhir, melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan dan berkembang di masa pandemi, biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS,” pungkasnya. (Roe/adv)