MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – PT Sun Paper Source memastikan bahwa insiden operasional yang melibatkan seorang tenaga ahli asing telah ditangani secara menyeluruh. Saat ini, kegiatan produksi perusahaan di wilayah Mojokerto dilaporkan telah kembali berjalan normal dengan pengawasan yang diperketat.
HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara komprehensif, mulai dari respons darurat di lokasi hingga penyelesaian administratif. Seluruh proses tersebut dijalankan dengan pendampingan intensif guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan, terutama terhadap keluarga korban.
“Pendampingan kepada keluarga terus kami lakukan, termasuk pemenuhan hak-haknya serta proses pemulangan yang berjalan lancar,” ungkapnya, Selasa (31/3).
Pihak perusahaan juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Komunikasi dengan keluarga korban dilakukan secara terbuka dan penuh empati, dengan melibatkan tim khusus agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayu turut mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang berperan dalam kelancaran penanganan insiden, sehingga situasi tetap kondusif dan terkendali.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin. Ke depan, kami akan terus memperkuat sistem keselamatan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa tenaga ahli tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan C20 sebagai teknisi dari pabrikan mesin.
Ia mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat proses uji coba mesin yang mengalami gangguan teknis. Dalam proses penyesuaian tersebut, diduga terjadi miskomunikasi akibat kendala bahasa di lapangan.
“Peringatan sebenarnya sudah diberikan, namun kemungkinan tidak sepenuhnya dipahami. Saat kejadian, pekerja lain langsung berupaya menghentikan mesin,” jelasnya.
Terkait aspek keimigrasian, Yo’ie memastikan tidak ditemukan pelanggaran. Dokumen visa yang digunakan masih sah dan telah diperpanjang sesuai ketentuan.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada sanksi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasi Norma Kerja dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa kecelakaan kerja umumnya dipicu oleh dua faktor utama, yakni tindakan tidak aman dan kondisi kerja yang tidak aman.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden terjadi ketika korban melakukan aktivitas berisiko di area mesin yang masih dalam tahap uji coba.
“Secara visual tidak ditemukan luka berat, namun terdapat benturan di bagian kepala. Peringatan sebelumnya sebenarnya sudah disampaikan oleh rekan kerja,” ujarnya.
Taufik juga menambahkan bahwa tenaga asing tersebut bukan merupakan pekerja tetap, melainkan teknisi dengan masa kerja terbatas, sehingga tidak termasuk dalam kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia memastikan bahwa penyelesaian antara perusahaan dan keluarga korban telah berlangsung dengan baik, termasuk koordinasi dengan aparat kepolisian.
“Perusahaan telah menunjukkan tanggung jawabnya. Proses penyelesaian dengan pihak keluarga juga berjalan secara baik,” pungkasnya.












