Daerah

PT. Magna Kemasindo Sejahtera Tak Bayar Upah Buruhnya Sesuai Undang Undang

×

PT. Magna Kemasindo Sejahtera Tak Bayar Upah Buruhnya Sesuai Undang Undang

Sebarkan artikel ini

Foto : PT. Magna Kemasindo Sejahtera 
Sidoarjo lentera Inspiratif .com
PT. Magna Kemasindo Sejahtera di duga terus melakukan pelanggaran undang undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, di antaranya tidak membayar upah tidak sesuai dengan upah minimum kota, tidak adanya fasilitas BPJS, dan K3.
Toha Maksum S.sos pemerhati ketenagakerjaan dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia mengatakan bedasarkan undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Yaitu Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum Upah minimum dapat terdiri atas berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum,Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Sementara Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”
Namun, terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan denganUndang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.
Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. 
Sementara terkait dengan tidak adanya fasilitas bpjs , atau k3 maka itu sudah jelas jelas pelanggaran dan pidana,  pungkas toha. (Roe/fi )
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *