Pemutusan hubungan kerjasama antara PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO dengan PT. BINTANG SURYA GEMILANG berbuntut panjang pasalnya kasus tersebut sudah berada di meja apindo kabupaten mojokerto.
Berawal dari perjanjian PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO dengan PT. BINTANG SURYA GEMILANG jasa tenaga kerja dengan nomor : 063/EX/EG/LNK/12/2017 sesuai dengan isi perjanjian pasal 4 ayat 1 berbunyi “ perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 (satu) Januari Dua Ribu Tujuh Belas (01-01-2017) sampai dengan tanggal Tiga Puluh Satu Desember Dua Ribu Tujuh Belas (30-12-2017).
Namun secara tiba tiba PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO lewat surat No : 014/EXT/LGL/LNK/X/2017 perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja sama antara PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO dengan PT. BINTANG SURYA GEMILANG terhitung tanggal 15 Oktober 2017 tertanggal 13 Oktober 2017 telah memutus sepihak perjanjian kerja sama tersebut.
Hari tjahyono SH. Saat di temui di kantornya Menjelaskan alasan pemutusan sepihak yang di lakukan oleh PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO terhadap klien kami dikarenakan Bahwa PT. BINTANG SURYA GEMILANG tidak membayarkan Pajak. sebenarnya Permasalahan Pajak ini telah diketahui sejak awal oleh Pihak PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO bahkan sebelum penandatangan Perjanjian kerjasama terakhir, dan klien kami telah menyampaikan kesanggupan untuk membayar pajak tersebut. Niatan baik dari klien kami tersebut ditunjukkan dengan adanya bukti pembayaran pajak walaupun lewat angsuran, hal ini telah di konsultasikan pada Negara dalam hal ini kantor Pajak di Mojokerto.
Namun sayangnya PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO menunjuk klien kami tidak membayar kewajibannya kepada karyawannya.
Hari juga menegaskan Bahwa Tidak benar yang dituduhkan oleh Pihak PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO kepada klien kami tersebut, yang benar adalah bahwa PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO tidak memenuhi kewajibannya terhadap klien kami sejak bulan Agustus tahun 2017, yang besaran tagihan klien kami kepada PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO adalah Rp. 629.307.605,- (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Rupiah). Bahkan klien kami telah membayar kewajiban kepada karyawannya sampai bulan Oktober.
dalam perjanjian Nomer 063/EX/DA/LNK/12/2017 jelas disepakti bahwa perjanjian seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sehingga dalam hukum ketika PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO memutus sepihak kontrak kerjasama maka PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO harus memenuhi kewajiban sampai dengan bulan Desember 2017.
Saat ini Pihak PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO telah memindah semua karyawan klien kami pada Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang lain tanpa ada konfirmasi kepada pihak klien kami pungkas hari tjahyono.
Sementara itu toha maksum salah satu aktifis buruh mojokerto menilai bahwa PT. LAUTAN NATURAL KRIMERINDO tidak memiliki kridibilitas apalagi PT tersebut merupakan anak perusahaan dari PT. LAUTAN LUAS sebagai perusahaan yang berskala nasional. Pungkasnya.
Sampai dengan berita ini di turunkan bahwa kuasa dari PT. BINTANG SURYA GEMILANG sudah melaporkan atas permasalahan tersebut kepada komisi pengawas persainganusaha (KPPU) jawa timur, kamar dagang indonesia (KADIN) kabupaten mojokerto, PT LAUTAN LUAS, dan dinas perindustrian dan perdagangan ( DISPERINDAG kabupaten mojokerto.