
Lenterainspiratif.id | Blitar – Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap prostitusi online berkedok salon di Blitar juga turut mengungkap fakta mencengangkan dimana para korban prostitusi online tersebut adalah para remaja yang masih duduk di bangku sekolah.
BY (40) merupakan mucikari sekaligus pemilik salon yang ada di Kecamatan Sananwetan, Blitar.
Praktik prostitusi online itu terbongkar atas laporan masyarakat yang merasa resah. Warga melapor soal adanya aktivitas mencurigakan di salon yang sekaligus menyewakan kamar kos itu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati dua pasangan mesum dalam dua kamar. Ternyata, korban dalam praktik prostitusi online itu merupakan para pelajar.
Kepada pihak kepolisian BY mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis esek-esek itu, dan menawarkan para korbannya yang masih pelajar kepada pria hidung belang.
Pada awalnya, para korban hanya diajak menjadi pemandu lagu disebuah tempat karaoke, kemudian BY membelikan korban HP terbaru yang harus mereka bayar dengan dicicil. Kemudian BY menawari korban untuk memberikan layanan esek-esek kepada lelaki hidung belang agar dapat membayar cicilan HP kepada BY.
“Begitu pelajar itu setuju, muncikari menawarkannya melalui WA (WhatsApp). Tarifnya, sekali main Rp 300 ribu. Yang Rp 200 ribu diberikan kepada korban, yang Rp 100 diambil muncikari sebagai uang sewa kamar kos,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).
Atas perbuatannya itu BY pun dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. ( ji )