Lenterainspiratif.id | Surabaya – J (46) warga Jalan Pacarkeling dan RN (49), warga Gembili Raya, Surabaya diamankan polisi lantaran terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu alias upal.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, keduanya diringkus di Jalan Jolotundo Baru Surabaya pada (18/2/2023) lalu.
“Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya. Kami dapati pelaku J setelah bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, kedua pelaku dan barang bukti, langsung kami amankan,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga menyita uang asli Rp 700 ribu hasil penukaran upal senilai Rp 2,2 juta. Selanjutnya 88 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4,4 juta.
“Upal itu ditukar Rp 700.000 uang asli, jumlahnya (upal) Rp 2.2 juta upal. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut,” tandas Arief.
Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Suf)