PONOROGO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Seorang pria berinisial S (51) warga Kecamatan Ngrayun, Ponorogo tega mencabuli tetangganya yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini terbongkar dalam acara malam renungan di sekolah korban. Di tengah renungan malam yang sakral, ia memberanikan diri mengungkap luka lama yang selama ini dipendam—dugaan kekerasan yang dialaminya sejak tiga tahun lalu.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu akhirnya bercerita kepada orang tuanya tentang pengalaman kelam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Keluarga yang mendengar pengakuan tersebut segera mengambil langkah tegas dengan melapor ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak cepat. Seorang pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kasus ini kami tangani dengan serius mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diduga telah melakukan aksinya dengan cara memanipulasi korban menggunakan iming-iming uang dalam jumlah kecil. Korban juga sempat mendapatkan tekanan agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapa pun, membuatnya memilih diam selama bertahun-tahun.
Namun, suasana kontemplatif saat renungan malam rupanya memberi keberanian baru bagi korban untuk bersuara.
Kini, S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa korban kini dalam penanganan yang aman dan sedang menjalani pendampingan psikologis. Dinas terkait serta pihak sekolah ikut terlibat untuk mendukung pemulihan mental korban.
Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak.