Lenterainspiratif.id | Situbondo – Praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil dibongkar polisi Situbondo.
Para pelaku dalam kasus ini adalah NY (32) warga Sukabumi, ST (28) warga Cianjur, dan CT (30) warga Cilacap. Ketiga wanita dari luar Jatim tersebut diamankan di salah satu hotel di kota Situbondo.
Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 6 juta, 3 buah dompet pelaku, 6 unit HP milik pelaku, ATM, beberapa potong pakaian dalam, serta kondom.
Selanjutnya ketiga wanita tersebut digelandang ke Mapolres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pengembangan, ketiganya saat ini dalam proses pemeriksaan,” jelas KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Tobron kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Tobron menambahkan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Termasuk bagaimana modus operandi dan siapa pemakai jasanya.
“Pengakuan sementara, mereka menggunakan aplikasi MiChat untuk menjaring para pria hidung belang. Ini masih terus diperiksa intensif,” pungkas Tobron. (Suf)