lenterainspiratif.com Bojonegoro – Pemuda Beri AB (20) yang hobi menonton film porno, harus mempertanggujawabkan perbuatanya lantaran harus menjadikan pacarnya sebagai pelampiasan untuk melampiaskan nafsunya.
Pacara pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA di Bojonegoro, dan sudah dua kali disetubuhinya. Pelaku berinisial AB (20), warga Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Pria pengangguran itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AB dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Pria bertato Doraemon itu harus berurusan dengan polisi setelah keluarga korban melapor. Petugas Reskrim Polres Bojonegoro langsung mengamankan pelaku.
Di hadapan penyidik, AB mengaku nekat melakukan pemerkosaan tersebut karena tak kuasa menahan nafsu. Ia sering menonton film porno.”Karena sering lihat film bokep. Jadi saya kepingin mencoba sama pacar di rumah saya yang sepi,” ucap AB di Mapolres Bojonegoro, Kamis (27/2/2020).
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menegaskan pelaku AB dan korban melakukan hubungan badan dua kali. “Mereka berdua pacaran dan berhubungan layaknya suami-istri di rumah pelaku sebanyak dua kali pengakuannya,” kata Budi. (man)