Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Banyuwangi. Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti lima ton solar.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan, selain itu polisi juga mengamankan dua tersengka.
Mereka adalah berinisial HH (38) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (49) warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Diketahui kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. HH berperan sebagai sopir. Ia membeli dan mengangkut solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke lokasi penimbunan.
Modus operandi dari HH ini mengisi penuh tangki BBM dari truk yang kendarai, tepatnya di SPBU Kecamatan Kalipuro. Saat tiba di gudang penampungan HH menguras isi tangki menggunakan pompa untuk dipindahkan ke dalam drum.
“HH ini yang nyupir truk dan isi BBM di SPBU Kecamatan Kalipuro. Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum,” kata Dewa saat gelar perkara di Polresta Banyuwangi Selasa (18/7/2023).
Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.
Kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Yakni Pasal 40 angka 9 UURI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UURI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutur Dewa. (Suf)