Jawa TimurKriminalPeristiwa

Polsek Sukolilo Gagalkan Peredaran Miras Pada Saat Tahun Baru

×

Polsek Sukolilo Gagalkan Peredaran Miras Pada Saat Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Polsek Sukolilo Gagalkan Peredaran Miras Pada Saat Tahun Baru

Polsek Sukolilo Gagalkan Peredaran Miras Pada Saat Tahun Baru

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Peredaran minuman keras ( miras ) jenis cukrik di malam Tahun Baru 2022 digagalkan oleh Polsek Sukolilo Surabaya.

Patroli yang dipimpin Kapolsek Sukolilo, AKP M. Soleh bersama Tim Anti Bandit (TAB) itu digelar mulai Jumat (31/12/2021) malam hingga Sabtu (1/1/2022).

“Patroli kewilayahan ini kami gelar untuk mengantisipasi 3C (curanmor, curas, curat) menjelang dan pascaperayaan Malam Tahun Baru 2022 di wilayah hukum kami,” jelas Soleh.

Dalam patroli tersebut kata Soleh, ia bersama tim menangkap basah penjual minuman keras jenis cukrik di wilayah Kejawan Putih Tambak sedang melakukan transaksi.

“Kami amankan 5 orang yang membeli dan menjual miras itu. Serta kami sita barang bukti tiga kardus berisi cukrik dalam kemasan botol besar dan kecil,” beber dia.

Tak hanya Peredaran Miras, para penjual petasan dan kembang api di wilayah Semolowaru juga diminta untuk tutup. Pihaknya ingin tahun baru di wilayah hukumnya dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kami juga membubarkan kerumunan warga di atas Jembatan Merr Jalan Ir. Soekarno Balle Hinggil yang sedang melihat pesta kembang api,” tambah dia.

Soleh memastikan malam tahun baru di wilayah hukumnya dalam keadaan aman dan kondusif. ( fi )