SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 42 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu tiga pekan terakhir. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap 70 kasus yang meresahkan warga.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor dengan melakukan penyelidikan serta penindakan secara tegas.
“Dari hasil pengungkapan terbaru, kami telah mengamankan 42 tersangka. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan angka curanmor di Surabaya,” ujar Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).
Dari jumlah tersangka yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan penyelidikan.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, namun mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban. Berdasarkan analisis kepolisian, aksi curanmor ini tidak mengenal waktu dan terjadi sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam.
“Dari 70 kasus yang kami tangani, sebanyak 56 terjadi di kawasan pemukiman, 11 di jalan raya, dan 13 di area parkir,” tambahnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta beberapa barang lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Untuk mencegah maraknya curanmor, Kombes Pol Luthfie mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti dengan pemasangan portal dan siskamling. Selain itu, gunakan kunci ganda atau kunci rahasia pada kendaraan agar lebih aman,” pesannya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut. (*).