Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan Beruntun, Delapan Tersangka Diamankan

×

Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan Beruntun, Delapan Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id – Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, sementara seorang lainnya yang diduga menjadi penggerak aksi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan mengatakan, peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) sekelompok orang yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026).

 

“Berawal dari kegiatan kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di wilayah Kecamatan Plumpang,” ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

 

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang itu, seorang peserta berinisial RND, yang kini berstatus DPO, diduga melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran sebuah komunitas melalui media sosial TikTok. Ia kemudian mengajak peserta lain melakukan aksi sweeping dan sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut.

 

Rombongan selanjutnya bergerak ke sejumlah lokasi di wilayah Tuban. Polisi menyebut aksi kekerasan terjadi di depan BRILink Desa Mandirejo, depan Koramil Merakurak, perempatan Desa Sumurgung, hingga kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan.

 

Dalam kejadian tersebut, para korban diduga mengalami pemukulan dan kekerasan secara bersama-sama. Selain menyebabkan luka pada sejumlah korban, aksi tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada beberapa sepeda motor.

 

Korban berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban masih berstatus anak di bawah umur.

 

“Hasil penyelidikan intensif mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya delapan orang berhasil diamankan,” kata Kompol Supiyan.

 

Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Kompol Supiyan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka yang masih berusia anak dilakukan sesuai mekanisme dalam sistem peradilan pidana anak.

 

“Tersangka yang masih di bawah umur ditangani melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Polresta Tuban juga memastikan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id