SIDOARJO – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Sepanjang Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan total 25 tersangka yang kini telah diamankan.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki, dengan peran dominan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan peredaran narkotika.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja dengan berat total 408,66 gram.
Jika dikalkulasikan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp387 juta dan berpotensi menyelamatkan kurang lebih 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus, polisi menemukan beragam modus operandi yang digunakan pelaku, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD). Sementara itu, sebagian besar tersangka diketahui mendapatkan pasokan dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AH di kediamannya. Dari pengakuannya, AH berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang bandar yang kini berstatus DPO.
Kasus lain terungkap pada 9 hingga 10 Maret 2026, melibatkan tiga pelaku dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan lain untuk diedarkan kembali.
Pengungkapan serupa juga dilakukan pada 13 Maret di wilayah Tarik dan 26 Maret di kawasan Sarirogo, dengan pola yang tidak jauh berbeda, yakni distribusi melalui sistem ranjau maupun transaksi langsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana mati.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.












