Situbondo, LenteraInspiratif.id – Polres Situbondo menangkap tujuh pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Aksi kekerasan ini terjadi pada Oktober 2024 dan dipicu oleh musyawarah yang membahas kasus kehilangan sepeda motor.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga menganiaya korban bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.
Korban mengalami sejumlah luka serius seperti lebam di mata kanan, benjol di pelipis, lecet di leher dan kepala, serta luka di lutut dan jari kaki kiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, pengeroyokan berawal dari forum musyawarah yang seharusnya membahas solusi atas kehilangan motor. Namun, suasana menjadi panas ketika salah satu tersangka dituduh mencuri kendaraan tersebut, hingga akhirnya terjadi aksi main hakim sendiri.
“Setelah laporan masuk ke Polsek Banyuputih, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh tersangka,” jelas AKP Agung dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celurit dan jaket yang diduga digunakan saat kejadian. Saat ini, ketujuh pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.