BeritaJawa Timur

Polres Probolinggo Kota Ringkus Lima Pengedar Sabu dalam Sehari, 42 Gram Barang Bukti Diamankan

×

Polres Probolinggo Kota Ringkus Lima Pengedar Sabu dalam Sehari, 42 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota Ringkus Lima Pengedar Sabu dalam Sehari, 42 Gram Barang Bukti Diamankan

PROBOLINGGO, LentetaInspiratif.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Probolinggo membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggulung jaringan pengedar sabu lintas kecamatan hanya dalam waktu 24 jam. Sebanyak lima orang tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 42 gram sabu, ekstasi, timbangan digital, hingga ratusan plastik klip kosong.

 

Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan transaksi sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih. Dalam operasi pertama pada Sabtu (8/6/2025) dini hari pukul 00.20 WIB, petugas meringkus MK (24), warga Wringinanom, Tongas, yang membawa sabu dalam tas, casing HP, dan genggaman tangan—total seberat 3,05 gram.

 

Dari hasil interogasi, MK mengaku sabu itu akan dijual ke AF (35), warga Sumendi, Tongas, dengan sistem setor setelah laku. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap AF 25 menit kemudian. Dari tangan AF ditemukan 0,30 gram sabu, dan dari rumahnya diamankan timbangan digital serta 223 plastik klip kosong.

 

Pengembangan kasus membawa petugas ke DC (24), warga Negororejo, Lumbang—pemasok sabu ke MK. DC dicokok di Dusun Darungan, Pamatan, Tongas pukul 02.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 4 klip sabu seberat 4,10 gram, 2 butir ekstasi, timbangan digital, 180 klip plastik, dan alat sekop dari sedotan.

 

Tak sampai di situ, polisi kemudian menangkap pengedar lain dalam jaringan yang sama, yakni IFD (27), warga Pamatan, Tongas. Dari IFD diamankan 30 klip sabu total 36,29 gram dan sebuah HP.

 

“Total lima pelaku kami amankan, dengan rincian barang bukti 42 gram sabu, dua butir ekstasi, timbangan digital, ratusan klip plastik, dan alat sekop,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Minggu (20/7/2025).

 

Sementara di lokasi berbeda, polisi juga menangkap HL (24) di rumahnya di Jl. Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok. HL kedapatan menyimpan 10 plastik klip sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan narkoba.

 

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami terus gencarkan operasi guna menekan peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti cepat,” tegas Iptu Zainullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *