Pasuruan, LenteraInspiratif.id – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali berhasil diungkap jajaran Polres Pasuruan Polda Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial S dan M.N diamankan atas dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh LPG subsidi dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara M.N bertugas membantu proses pemindahan gas sekaligus mendistribusikan hasil oplosan ke pasaran.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan bantuan selang regulator. Untuk mempercepat aliran gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung subsidi direndam air panas.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung ditimbang, diberi segel palsu, kemudian dijual ke masyarakat dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.
“Praktik ini jelas merugikan masyarakat karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan,” tegas Kapolres.
Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari bisnis tersebut, tersangka S diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG 3 kilogram kosong, puluhan tabung LPG 12 kilogram, tabung berisi, kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, hingga segel palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.













