Polres Pasuruan Bongkar Dua Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap dan 51 Paket Diamankan

×

Polres Pasuruan Bongkar Dua Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap dan 51 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan yang dilakukan setelah penyelidikan selama lima hari, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 51 paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan dilakukan di Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen.

Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap seorang pria berinisial AMS (34) beserta 13 paket sabu siap edar, telepon genggam, plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari AMS.

“Lima orang tersebut telah menjalani asesmen di BNNK Pasuruan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang ditinggalkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.

“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang berada di atas para tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id