Jawa Timur

Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

Polres Pamekasaan saat menggelar Konferensi Pers

PAMEKASAN, – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, delapan di antaranya terlibat dalam kasus narkotika, sementara enam lainnya terlibat dalam aksi curanmor.

“Dari kasus narkoba, kami menangkap delapan tersangka yang mayoritas merupakan pengedar. Mereka terbagi dalam tiga kasus penyalahgunaan sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya),” ujar AKBP Hendra pada Jumat (7/2).

Para tersangka narkoba yang diamankan berasal dari beberapa kecamatan, di antaranya AH (28), ASB (28), SR (23), dan DAM (27) dari Kecamatan Pademawu. Kemudian AK (25) dari Desa Taro’an, Tlanakan, serta LDP (25) dan MA (29) dari Teja Barat, Pamekasan. Satu tersangka lainnya, AS (33), berasal dari Pohsangit, Sumber Asih, Probolinggo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir obat keras berbahaya. Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara tersangka kasus okerbaya dikenai Pasal 435 jo 138 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain kasus narkoba, polisi juga berhasil mengungkap lima kasus curanmor dengan menangkap enam tersangka dan menyita delapan unit kendaraan bermotor. Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Sampang, yakni AR (21) dari Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) dari Desa Rabasan, Camplong. Sementara tiga lainnya adalah AF (28) dari Pragaan Daya, Sumenep, FP (25) dari Kalianak Timur, Surabaya, serta M (38) dari Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

“Mereka beraksi di berbagai lokasi dengan waktu yang berbeda-beda,” ungkap Kapolres.

Beberapa lokasi kejahatan mereka antara lain Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan; Jl Stadion Barkot; serta Desa Pangbatok, Proppo, di mana tersangka M beraksi bersama seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO. Barang bukti yang disita meliputi delapan unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah alat kejahatan seperti kunci leter T, tang kecil, dan jaket milik salah satu tersangka.

Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Selain menangkap para pelaku curanmor dan narkoba, Polres Pamekasan juga mengamankan 58 kendaraan roda dua dalam operasi pencegahan balap liar yang dilakukan di berbagai titik di wilayah hukumnya.

 

Exit mobile version