Lenterainspiratif.id | Pacitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Pacitan) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.
Satu pelaku berinisial DSY (25), warga asal Jombang, Ngawi, berhasil diringkus petugas bersama dua unit motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sepeda motor yakni Yamaha NMAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, berikut dokumen kendaraan dan kunci kontak yang digunakan saat beraksi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di depan bengkel Sani Motor. Saat itu, korban EDP bersama seorang saksi memergoki pelaku tengah berusaha membawa kabur motor NMAX miliknya.
Korban langsung melapor ke kepolisian, dan tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap DSY tanpa perlawanan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Senin (6/10/2025).
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Ayub.
Pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan, termasuk dengan mengunci ganda dan tidak memarkirkan motor sembarangan.
“Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” imbau Ayub.
Selain itu, ia juga mengapresiasi masyarakat dan insan media yang terus membantu kepolisian dalam menciptakan keamanan lingkungan, serta mendorong kegiatan ronda malam untuk mencegah tindak kriminal di wilayah Pacitan.