HukumJawa TimurKriminal

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27 Ribu Benur, 2 Kurir Diamankan

×

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27 Ribu Benur, 2 Kurir Diamankan

Sebarkan artikel ini
penyelundupan benur Pacitan, kurir benih lobster ditangkap, Polres Pacitan sita benur, benur ilegal Solo
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menunjukkan ribuan benur lobster ilegal yang disita dari tangan dua tersangka penyelundup.

Pacitan, LenteraInspiratif.id – Upaya penyelundupan benih bening lobster (benur) ilegal kembali digagalkan aparat. Polres Pacitan bersama TNI AL berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor benur tanpa dokumen resmi.

 

Penangkapan dilakukan Rabu (28/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Jalan KH. Maghribi, Kecamatan Pacitan. Kedua pelaku berinisial IS (45) dan AS (42), warga Ngadirojo, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang dipakai mengangkut benur.

 

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan ke TNI AL. Tim gabungan langsung bergerak cepat memantau aktivitas tersangka.

 

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan benur dikemas dalam 139 kantong plastik, disusun dalam lima boks styrofoam,” ujar Ayub, Kamis (29/5/2025).

 

Tak hanya itu, dua unit ponsel juga disita karena diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penyedia dan pembeli. Kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir, dengan bayaran Rp 2 juta per pengiriman.

 

Jenis benur yang diamankan terdiri dari lobster mutiara dan pasir—dua komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi undang-undang. Jika berhasil lolos, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.

 

“Para pelaku mendapatkan benur dari nelayan seharga Rp 2.500 per ekor. Tujuannya untuk dikirim ke wilayah Solo,” jelas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, IS dan AS dijerat dengan Pasal 92 dan 88 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

 

Sebagai langkah pelestarian, ribuan benur tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Teluk Pacitan bersama jajaran TNI AL dan Dinas Perikanan setempat.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi ekosistem laut. Kami imbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini,” tegas AKBP Ayub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id