HukumJawa TimurKriminal

Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 3.000 Pil Koplo, Kurir Asal Surabaya Ditangkap

×

Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 3.000 Pil Koplo, Kurir Asal Surabaya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Narkoba, 3000 pil
Tersangka saat diamankan polisi [foto: istimewa]

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polisi berhasil menggagalkan peredaran 3.000 butir pil koplo di wilayah Kabupaten Mojokerto. Seorang pemuda asal Surabaya yang diduga menjadi kurir, ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan butir pil tersebut.

 

Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.

 

“Tersangka berinisial BZ, usia 20 tahun, warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Ia kami tangkap di pinggir jalan saat membawa pil koplo dalam jumlah besar,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, Minggu (18/5/2025).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y, satu plastik hitam, satu unit ponsel Oppo, dan sepeda motor Mio GT bernopol L 4727 CG yang digunakan untuk beroperasi.

 

Menurut IPTU Eriek, pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

 

“Hasil penyelidikan sementara, BZ berperan sebagai kurir dari seseorang bernama Jarwo, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami duga ini bagian dari jaringan pengedar skala besar,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, BZ dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara akibat menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin.

 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, analisa laboratorium, dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di baliknya.

 

“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkas IPTU Eriek. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *