Jawa TimurKriminal

Polres Malang Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ganja 6,5 Kg Disita

×

Polres Malang Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Ganja 6,5 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
Polres malang, Ganja
Pengedar ganja

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pengedar ganja. Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil menyita 6,5 kilogram ganja.

Ketiga tersangka yang diamankan Polisi atas nama Rizky Aditya (22) dan Renofa Dendit Purwanto (24), warga Villa Bukit Tidar Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, sebelumnya polisi lebih dulu menangkap Rozzan Reviza Adabi di wilayah Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Lalu di dalami dan pengembangan kasus, yang bagaimana berhasil mengamankan tersangka Ilham Remon Utas beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splindid. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Rizky Aditya dan Renofa Dendit Purwanto,” ungkap Wisnu, Kamis (1/6/2023).

Wisnu menerangkan, tersangka Rizky dan Renofa diamankan pada, Senin (22/5/2023). Keduanya diringkus saat berada di rumahnya di Villa Bukit Tidar.

“Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 paket ganja di simpan di dalam kamar tersangka Rizky Aditya,” tegasnya.

Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah uang sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Fi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *