Madiun, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 11 orang berhasil diamankan Polres Madiun Kota selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Penangkapan ini berkaitan dengan pengungkapan empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan di wilayah hukum setempat.
“Total ada delapan tersangka kasus pengeroyokan dan tiga lainnya kasus penganiayaan. Seluruhnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/5/2025).
Selain kasus kekerasan, polisi juga mengamankan satu orang tersangka pengedar minuman keras ilegal. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 104,5 liter arak jowo.
“Penangkapan terhadap pengedar miras ini kami lakukan sesuai dengan pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 tahun 2017,” terang AKP Agus.
Ia menegaskan bahwa Polres Madiun Kota berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak segan menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan. Laporkan setiap tindakan kejahatan, dan kami akan segera bertindak,” tegasnya.
Untuk pengaduan, warga dapat menghubungi hotline Polri di nomor 110. Pihak kepolisian juga memastikan perlindungan bagi pelapor yang menginformasikan tindakan melanggar hukum.
“Jangan takut melapor. Kami siap melindungi setiap masyarakat yang berani bersuara,” pungkas AKP Agus.