LENTERAINSPIRATIF.ID | LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan pencurian hewan ternak yang diduga selama ini meresahkan masyarakat. Tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi otak pencurian masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga pelaku diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa (26/5/2026).
“Ketiga tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus,” ujar AKP Ari, Jumat (10/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui berperan membantu aksi pencurian yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku utama berinisial BK, yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke area kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup menggunakan bambu. Mereka kemudian melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan ternak tersebut keluar.
Untuk menghindari kecurigaan warga, sapi hasil curian dibawa melewati jalur belakang kandang dan melintasi area perkebunan tebu.
“Sapi dibawa melalui jalur belakang yang melewati lahan tebu agar tidak menarik perhatian warga sekitar,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang penadah sapi curian berinisial AW. Dari pengembangan penyidikan, identitas para pelaku lapangan akhirnya berhasil diungkap.
“Dari hasil pengembangan kasus penadahan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga sebagai otak sekaligus eksekutor utama,” katanya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah BK, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Yang bersangkutan berhasil kabur dan saat ini masih kami buru,” tambah AKP Ari.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang diduga digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

