Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Ditangkap

×

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id – Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan modus sistem ranjau.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang telah dikemas dalam 17 paket siap edar.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.

 

“Kasus ini berhasil diungkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan kedua terduga pelaku beserta 17 paket sabu. Petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Menurut Kapolres, nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu yang selanjutnya diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung.

 

“Kedua tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan dengan wilayah peredaran meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” jelas AKBP Ramadhan.

 

Dalam sepekan, keduanya diduga mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dengan imbalan sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

 

Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id