Jawa TimurPeristiwa

Polisi Wajib Tau! Beda Pengamanan Saat Demo dan Pertandingan Sepakbola

×

Polisi Wajib Tau! Beda Pengamanan Saat Demo dan Pertandingan Sepakbola

Sebarkan artikel ini
Pengamanan Demo, Pertandingan Sepakbola
Evakuasi korban tragedi Kanjuruhan

Lenterainspiratif.id | Nasional – Ratusan nyawa melayang usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Diketahui korban tewas rata-rata karena sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan ke tribun.

Padahal cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA seperti yang tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

“Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan,” bunyi regulasi FIFA.

“Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa,” lanjut bunyi regulasi tersebut.

Penanganan Demo

Sementara untuk penanganan demo, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam Pasal 14, ada sejumlah langkah penindakan yang diambil Polri jika penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan melanggar hukum.

a. Upaya persuasif, agar kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan hukum;

b. Pemberian peringatan oleh aparat terhadap peserta yang melanggar hukum;

c. Pemberian peringatan kepada penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok;

d. Penghentian kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar hukum;

e. Pembubaran massa;

f. Penangkapan pelaku pelanggar hukum dan penahanan, bila diperlukan;

g. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti;

h. Tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara mengenai penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri Nomor I/X/2010. Gas air mata baru boleh dikeluarkan apabila pelaku melakukan perlawanan fisik kepada petugas kepolisian.

Begini bunyi Protap tersebut; “apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan… (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.” (met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id