Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan di Gresik

×

Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan di Gresik

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu jaringan Bangkalan, Madura. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DE (26) dan MY (25). Salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga alih daya (outsourcing) di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kebomas.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan rumah salah satu pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta plastik klip.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali.

Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar paket sabu tersebut telah terjual melalui transaksi secara langsung kepada sejumlah pembeli. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang tersisa sebagai barang bukti.

Selain diedarkan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu tersebut juga diakui dikonsumsi oleh para tersangka. Penyidik mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id