Trenggalek | Lenterainspiratif.id – Terkait kasus pencabulan yang dilakukan ustaz SM, kini polisi membuka posko pengaduan bagi para korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
“Kami mendorong agar para korban melapor, agar kami bisa lebih mengkompulir lagi lebih jelas, lebih detail, siapa saja korbannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (25/9/2021).
Dari 34 santriwati yang menjadi korban pencabulan, sejauh ini baru ada satu korban yang melaporkan secara resmi ke Polres Trenggalek. Dalam kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, mulai dari saksi korban, tersangka, keluarga korban hingga petugas dinas sosial.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Arif menyebut, banyaknya korban dalam kasus ini, rencananya pemeriksaan akan dilakukan bdengan sistem jemput bola.
“Karena ini perkaranya spesial, sehingga apabila para korban enggan untuk diperiksa di kantor atau karena malu, nanti bisa kami samperin ke sana, enggak apa-apa, iya jemput bola,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang ustaz, SM (34) warga Desa/Kecamatan Pule, Trenggalek karena telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren.
Kasus cabul pendidik tersebut terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. ( jun )